Hukum Menggunakan Celana Hingga Menutupi Mata Kaki
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Teman-teman yang selalu dirahmati oleh Allah Swt. pernahkah kita memakai celana hingga menutupi mata kaki? Ternyata memakai celana saja ada aturannya teman-teman, tidak asal menggunakan celana saja. Batas memakai celana bagi laki-laki adalah diatas mata kaki kita. Seperti pada gambar berikut.
Nah itu dia cara menggunakan celana yang benar sesusai dengan sabda Rasulullah:
"Kain sarung seorang muslim adalah hingga separuh betis, dan tidak ada dosanya antara betis dan mata kaki, sedangkan yang dibawah mata kaki maka tempatnya di neraka." (Shahih, diriwayatkan (4093) dalam al-Libas, bab: fi Qadr Maudhi' al-izar, dari hadist al-Ala' bin Abdurahman, dari ayahnya. Hadist ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.)
Dan larangan menurunkan celana atau kain sarung (isbal) itu bersifat umum bagi kaum laki-laki, baik dalam shalat maupun diluar shalat. Sabda Rasulullah:
"Kain sarung yang melebihi di bawah mata kaki maka (pelakunya) tempatnya di neraka." (Shahih, diriwayatkan Ahmad dalam al-Musnad (II/410, 461 dan 498), dan al-Bukhari (5787) dalam al-Libas, bab: Ma Asfala min al-Ka'bain Fahuwa fi an-Nar, dari hadist Abu Hurairah ra.)
Nah gimana teman-teman? Udah pahamkan jika menggunakan celana atau kain sarung tidak menutupi/melebihi mata kaki? Mudah-mudahan artikel singkat ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Wabillahitaufikwalhidayah, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Teman-teman yang selalu dirahmati oleh Allah Swt. pernahkah kita memakai celana hingga menutupi mata kaki? Ternyata memakai celana saja ada aturannya teman-teman, tidak asal menggunakan celana saja. Batas memakai celana bagi laki-laki adalah diatas mata kaki kita. Seperti pada gambar berikut.
isbal pada kaum laki-laki (Sumber) |
Nah itu dia cara menggunakan celana yang benar sesusai dengan sabda Rasulullah:
"Kain sarung seorang muslim adalah hingga separuh betis, dan tidak ada dosanya antara betis dan mata kaki, sedangkan yang dibawah mata kaki maka tempatnya di neraka." (Shahih, diriwayatkan (4093) dalam al-Libas, bab: fi Qadr Maudhi' al-izar, dari hadist al-Ala' bin Abdurahman, dari ayahnya. Hadist ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.)
Dan larangan menurunkan celana atau kain sarung (isbal) itu bersifat umum bagi kaum laki-laki, baik dalam shalat maupun diluar shalat. Sabda Rasulullah:
"Kain sarung yang melebihi di bawah mata kaki maka (pelakunya) tempatnya di neraka." (Shahih, diriwayatkan Ahmad dalam al-Musnad (II/410, 461 dan 498), dan al-Bukhari (5787) dalam al-Libas, bab: Ma Asfala min al-Ka'bain Fahuwa fi an-Nar, dari hadist Abu Hurairah ra.)
Nah gimana teman-teman? Udah pahamkan jika menggunakan celana atau kain sarung tidak menutupi/melebihi mata kaki? Mudah-mudahan artikel singkat ini bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Wabillahitaufikwalhidayah, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar